Kwagean, MTs Futuhiyyah – Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi madrasah yang transparan dan akuntabel, pihak pengelola administrasi MTs Futuhiyyah Kwagean secara resmi merilis panduan alur dan persyaratan bagi siswa-siswi yang ingin melakukan mutasi, baik mutasi masuk maupun mutasi keluar.
Bagi orang tua atau wali murid yang berencana melakukan proses perpindahan sekolah putra-putrinya, berikut adalah detail langkah-langkah dan berkas dokumen yang wajib dipenuhi:
A. MUTASI MASUK (Pindah ke MTs Futuhiyyah)
Bagi calon siswa/siswi baru yang ingin berpindah dan melanjutkan pendidikannya di MTs Futuhiyyah, silakan mengikuti prosedur dan menyiapkan berkas berikut:

Alur Mutasi Masuk:
Kunjungan & Konfirmasi: Orang tua/wali siswa melakukan kunjungan atau konfirmasi langsung ke pihak MTs Futuhiyyah untuk mendapatkan Surat Diterima.
Pendaftaran & Penyerahan Berkas: Orang tua/wali mendaftar ke MTs Futuhiyyah dengan membawa Surat Pindah dan seluruh berkas persyaratan yang ditentukan.
Penyelesaian Administrasi: Orang tua/wali melaksanakan pembayaran administrasi sesuai ketentuan madrasah.
Verifikasi & Penerimaan: Pihak madrasah akan melakukan verifikasi berkas hingga siswa/siwi resmi diterima di MTs Futuhiyyah.

Persyaratan Dokumen Mutasi Masuk:
Surat Permohonan dari Orang Tua / Wali Murid.
Surat Keterangan Pindah dari Madrasah / Sekolah Asal.
Rapor (Asli dan fotokopi) lengkap dari Madrasah / Sekolah Asal.
Fotokopi Legalisir Ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya (2 lembar).
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah terverifikasi.
Fotokopi KTP & KK Orang Tua / Wali Murid (2 lembar).
Fotokopi Akta Kelahiran, KIP Siswa/Siswi (2 lembar).
Surat Keterangan Berkepribadian Baik dari Madrasah / Sekolah Asal (jika dibutuhkan).
A. MUTASI KELUAR (Pindah ke Lembaga Lain)
Bagi siswa/siswi MTs Futuhiyyah yang akan berpindah ke sekolah/madrasah lain, proses penarikan data dan berkas harus mengikuti tahapan di bawah ini:

Alur Mutasi Keluar:
Penyerahan Surat Diterima: Orang tua/wali menyerahkan Surat Diterima yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah Tujuan kepada pihak MTs Futuhiyyah.
Pengajuan Tertulis: Orang tua/wali mengajukan Permohonan Mutasi Tertulis secara resmi ke madrasah.
Pengurusan Berkas: Orang tua/wali mengurus Surat Pindah/Mutasi Madrasah dengan melampirkan persyaratan mutasi keluar.
Pelunasan Administrasi: Orang tua/wali melunasi seluruh administrasi pembayaran yang masih berjalan.
Penerimaan Dokumen Akhir: Orang tua/wali menerima SKM (Surat Keterangan Mutasi) dari Madrasah, Emis, dan Berkas Raport siswa.

Persyaratan Dokumen Mutasi Keluar:
Surat Pernyataan Orang Tua / Wali Murid bermeterai Rp 10.000.
Surat Keterangan Pindah / Mutasi dari Kepala Madrasah.
Surat Keterangan Rekomendasi dari Madrasah / Sekolah yang akan dituju.
Surat Pelunasan Administrasi dari Pondok ybs. (khusus bagi siswa/siswi mukim/pondok).
Telah Memenuhi Aturan Pelunasan Administrasi Madrasah.
Menerima Berkas Mutasi (SKM Madrasah, SKM Emis, dan Rapor).
📌 KETENTUAN PENTING (Bagi Siswa Pondok):
Siswa/siswi yang Boyong dari Pondok Harus Mutasi dari Madrasah (kecuali Siswa/Siswi yang berdomisili di Dusun Kwagean).
Pihak Pondok ybs. wajib konfirmasi langsung ke MTs saat siswa/siswi yang bersangkutan Nyantri/Boyong.
Pengurus atau Wali murid diwajibkan melakukan pelunasan administrasi terlebih dahulu ke pihak MTs.
Informasi & Layanan Kontak Lebih Lanjut
Apabila Bapak/Ibu orang tua wali murid membutuhkan penjelasan lebih detail terkait prosedur di atas, silakan hubungi pusat bantuan administrasi madrasah kami melalui:
Contact Person (CP) Admin MTs Futuhiyyah: 0851-7972-2181
Kami siap melayani kebutuhan administrasi akademik putra-putri Anda demi kelancaran proses belajar mengajar. Terima kasih atas kerja samanya.
